Tandaseru — Pemerintah memutuskan menyalurkan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri pada Juli 2022. Hal ini diungkapkanĀ Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (16/4).
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
“Ini seperti yang selama ini dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli, yang biasanya identik terhadap kebutuhan belanja bagi putra-putri, anak-anak ASN, TNI, Polri,” ungkapnya dilansir dari CNNIndonesia.
Sri Mulyani mengatakan sumber dana gaji ke-13 untuk PNS pusat akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk gaji ke-13 PNS daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nantinya, pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan gaji ke-13 bagi PNS pusat. Sementara yang di daerah mengacu pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan menjalankan kegiatan dan untuk membantu ekonomi Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa para abdi negara bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja. Begitu juga dengan gaji ke-13 secara penuh.
Tinggalkan Balasan