Tandaseru — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku, menjadwalkan pembacaan putusan gugatan mantan polwan Polda Maluku Utara berinisial R. R menggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin lantaran tak terima dipecat.

R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS.

Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Yudi Rumantoro mengungkapkan, putusan PTUN Ambon bakal dibacakan 20 April mendatang. Ia berharap hasil persidangan itu sesuai harapan.

“Jadi kemarin yang diperiksa dalam sidang itu ada tiga saksi, yakni Wadirkrimum, mantan suami eks polwan, dan SS,” ungkap Yudi kepada tandaseru.com, Jumat (1/4).

Selain tiga saksi tersebut, PTUN juga memeriksa saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan eks polwan itu.

“Jadi nanti tanggal 20 saja kita dengar hasil putusan dari PTUN,” tandas Yudi.