Tandaseru — Polres Kota Ternate, Maluku Utara, bakal menutup seluruh tempat hiburan malam di ternate selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Hal ini ditegaskan Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit.

Menurut Andik, edaran penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan sudah ditandatangani Wali Kota M Tauhid Soleman.

“Semua tempat hiburan malam akan ditutup, dan edaran tersebut sudah ditandatangani Wali Kota Ternate tadi,” kata Andik, Rabu (30/3).

Jika dalam bulan suci Ramadan masih ditemukan adanya tempat hiburan malam yang beraktivitas, sambungnya, Polres akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau masih ada tentunya, Pemkot Ternate melalui dinas terkait akan melakukan pencabutan izin usaha tersebut,” akunya.

Selain pencabutan izin usaha, jika ada unsur pidananya maka Polres tak segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Nanti kita lihat, kalau ada unsur pidananya di dalam maka akan kita proses hukum. Tapi kalau tidak ada maka mungkin hanya pencabutan izin usaha saja,” jelas Andik.

Kepada masyarakat di Kota Ternate, Andik mengimbau jika melihat atau mendengar adanya aktivitas tempat hiburan malam yang beroperasi maka diminta untuk membuat laporan sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang beraktivitas, silakan laporkan saja, biar kita bisa ambil sikap,” pungkasnya.