Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 330.1/01/2022 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022 Masehi.

Surat edaran tertanggal 29 Maret 2022 ini ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, losmen, wisma, cafe, restoran, rumah makan, panti pijat, spa serta kepada para camat dan lurah se-Kota Ternate.

Dalam edaran tersebut disampaikan sebanyak 7 poin seruan demi terjaganya kerukunan dan meningkatnya toleransi antar sesama umat beragama, serta untuk mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Ketujuh poin seruan itu adalah:

  1. Dilarang keras memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya
  2. Kepada para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, cafe dan tempat sejenis yang menyediakan makanan dan/atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 16.00 WIT sampai dengan selesai (dini hari sebelum batas waktu imsyak)
  3. Kepada para pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen, wisma, penginapan, restoran, cafe dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktivitas/pertunjukan live music, baik di tempat tertutup maupun terbuka selama bulan suci Ramadan
  4. Kepada para pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik/pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan
  5. Kepada para pedagang/penjual takjil hanya diperbolehkan melakukan aktivitas mulai pukul 16.00 WIT sampai dengan selesai dan diminta agar beraktivitas hanya di tempat-tempat yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya
  6. Kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate diminta agar selalu menjaga dan mengutamakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam melakukan aktivitas dan lebih khususnya umat muslim dimohon untuk memperbanyak ibadah demi syiarnya Islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosial lainnya
  7. Kepada para camat dan lurah dalam wilayah Kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan suci Ramadan di wilayah masing-masing dengan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kota Ternate Fhandy Mahmud mengatakan, surat edaran Wali Kota ini sudah didistribusikan ke sejumlah pelaku usaha yang ada di Kota Ternate.

“Pada intinya harapan kami surat edaran itu harus ditaati, harus dilaksanakan sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan,” jelas Fhandy kepada tandaseru.com, Kamis (31/3).

Fhandy pun menegaskan, pihaknya akan mengawal seluruh seruan yang tercantum di dalam surat edaran tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Nanti dalam waktu dekat juga ada kita punya surat lagi, imbauan dari Wali Kota itu kita pertegas lagi. Yang pasti kita tidak diam dalam mengawal surat edaran itu. Satpol PP dalam hal ini akan melakukan pengecekan di lapangan. Bilamana kedapatan ada yang tidak mentaati edaran tersebut maka kami akan memberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.