Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menyatakan FK bersalah dalam kasus penambangan tanpa izin (PETI). FK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menambang secara ilegal di site Gosowong yang merupakan wilayah kerja PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).

Vonis FK dibacakan majelis hakim pada 10 Maret 2022 lalu. Ia dihukum kurungan badan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIB Tobelo.

Dilansir dari situs resmi PN Tobelo, perkara yang teregister dengan Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN TOB itu mulai disidangkan Hakim Ketua Hendra Wahyudi didampingi Hakim Anggota Firman Sumantri Era Ramdhan dan Asharul Nugraha Putra Paturusi pada 22 Desember 2021 hingga akhirnya diputuskan pada 10 Maret 2022 lalu.

Dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan dihubungkan dengan sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa perbuatan FK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PETI sebagaimana dimaksud Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider kurungan badan 6 bulan.

Selain hukuman penjara terhadap FK, hakim juga memerintahkan jaksa untuk memusnahkan barang bukti miliknya berupa 8 unit tromol, 9 buah karet fanbel (karet pemutar tromol), 16 buah peluru/batangan besi, 1 mesin pompa air merk Sanyo, 3 buah selang air, 2 buah wadah plastik warna merah, 1 unit blender/pembakaran, 1 buah alat pompa angin (pembakar emas), 1 unit bola angin, 2 buah makok kana (tempat pembakaran emas), 1 unit mesin diesel merk Jenf a,  2 buah wadah plastik warna hitam, 1 karung material tanah hasil penambangan dan cairan air raksa/air perak (merkuri) kurang lebih 3 Kg.

Sementara barang bukti yang dirampas untuk negara adalah 4 biji emas yang telah dimurnikan dan 1 buah biji emas belum dimurnikan.

Vonis hakim terhadap FK lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halut, di mana ia dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar. FK menurut dakwaan jaksa  telah melakukan illegal mining di atas wilayah kerja PT NHM, atau tepatnya di Dusun Beringin Jaya, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut.

FK sebelumnya diamankan polisi pada Maret 2021 saat melakukan operasi penertiban penambang liar. Saat itu, polisi mendapati lokasi penambang milik FK dan dari hasil pemeriksaan ia tak mampu menunjukkan bukti dokumen resmi tentang penambangan tersebut.