Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Kalumata, Rabu (30/3).

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah prestasi dan keseriusan menjalankan salah satu fokus pemenuhan hukum di Indonesia berkaitan dengan implementasi RJ sebagaimana diatur dalam RPJMN. Di mana arah kebijakan dan penegakan hukum nasional ditujukan kepada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.

“Spesifiknya penerapan Restorative Justice atau keadilan restorasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, hal ini selaras dengan Undang-undang (UU) Kejaksaan yang menegaskan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengedepankan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta menggali maupun menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di masyarakat.

Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, pihak keluarga serta toko agama dan masyarakat serta pihak lain yang terkait. Keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman mengatakan, launching rumah RJ merupakan bukti keseriusan menjalankan pemenuhan hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam RPJMN tahun 2020-2024 di mana arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional.

“Penerapan keadilan restoratif merupakan satu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium
(pidana jalan terakhir),” paparnya.

Ia bilang, ini menjadi terobosan hukum yang baik utamanya di Malut, termasuk di Kota Ternate. Karena itu atas nama pemerintah daerah Kota Ternate mengapresiasi dan menyambut baik launching rumah Restorative Justice.

“Ini merupakan langkah untuk mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi juga bisa dengan proses perdamaian,” ungkapnya.

“Pada kesempatan yang baik ini saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur, Kajati dan Kajari datang pada hari ini. Mudah-mudahan nantinya secara meluas kita akan menerapkan RJ ini di setiap kecamatan yang ada di Ternate. Minimal setiap kecamatan itu satu pelaksana dari RJ, saya kira butuh dukungan dari pak camat dan pak lurah,” harapnya.

Senada, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyatakan pemda menyambut baik rumah RJ di Malut. Dengan terbentuknya rumah RJ diharapkan terwujud kepastian hukum.

“RJ yng mengedepankan perdamaian melalui musyawarah antara pihak tersangka, korban, keluarga dan pihak lain serta disaksikam oleh tokoh masyarakat,” tandasnya.