Tandaseru — Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara Edy Suharto mengikuti Rapat Teknis Koordinasi dan Supervisi Sektor Pertambangan pada Tujuh Provinsi, Senin (28/3). Kegiatan ini digelar di Aula Melati Kota Ternate.
Rapat ini diadakan Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dihadiri pula Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A Kadir, perwakilan Kanwil DJP Suluttenggomalut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kanwil Bea Cukai Maluku, serta Pemerintah Daerah Bali, NTT, NTB, Maluku, Malut, Papua Barat, dan Papua.
Tujuan diselenggarakan Rapat Teknis ini demi membangun kemandirian fiskal daerah, mendorong kepatuhan pelaksanaan kewajiban pemegang IUP/KK/IUPK, mencegah fraud/corruption/misconduct dan kerugian keuangan negara.
Pimpinan Direktorat Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, kedatangannya di Maluku Utara untuk dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan BPKP dalam rangka pencapaian nilai MCP dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, di wilayah Indonesia timur terdapat banyak pertambangan sehingga perlu adanya pengawalan tata kelola perizinan usaha tambang untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Tak hanya itu, perizinan usaha ini sangat diperlukan dalam penertiban pembayaran pajak dan termasuk dalam 8 intervensi pengisian MCP.
“Sehingga seluruh daerah perlu mencatat atau memiliki data terkait tata kelola pendirian usaha tambang tersebut,” ujarnya.
Dian menambahkan, kedatangan KPK dengan menyelenggarakan Rapat Teknis Koordinasi dan Supervisi Sektor Pertambangan pada Tujuh Provinsi tidak semata-mata untuk menyudutkan salah satu pemda.
“Namun kedatangan kami untuk selalu bersinergi dalam melakukan pengawalan akuntabilitas tata kelola daerah agar tidak terjadi penyimpangan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Edy Suharto menyatakan BPKP yang bertugas sebagai aparat pengawas intern pemerintah sudah semestinya bertugas mengawal akuntabilitas program-program pemerintahan.
Dalam menjalankan tugasnya, BPKP selalu hadir memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pemerintah daerah agar terciptanya tata kelola daerah yang baik.
“Menciptakan tata kelola daerah yang baik tidaklah mudah. Pemerintah daerah perlu melihat risiko-risiko yang mungkin terjadi dan merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem pengendalian intern serta manajemen risiko. Pengendalian risiko tersebut dengan cara memitigasi risiko, melalui mitigasi risiko setiap tahapan ini pemerintah daerah bisa meminimalisir terjadinya penyimpangan,” tandas Edy.
Tinggalkan Balasan