Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menerima berkas tahap II kasus penyalahgunaan narkoba dari Satnarkoba Polres Ternate, Kamis (24/3). Dalam tahap II itu, penyidik menyerahkan empat tersangka dan barang bukti.

Keempat tersangka itu adalah SBA alias Atik, SA alias Ulex, RMB alias Dimas, dan S alias Julex.

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate A. Syaeful Anwar membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

“Untuk keempat tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari Kamis 24 Maret 2022 hingga 12 April 2022,” jelasnya.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 284 ayat (2) Jo Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, 23, 25 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, tersangka SA alias Ulex diamankan di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 60 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi ganja.

SBA alias Atik diamankan di Kelurahan Salero, Ternate Utara, dengan barang bukti sebanyak 2 saset.

RMB alias Dimas ditangkap bersama barang bukti 27 saset kecil ganja seberat 55 gram, 1 paket ganja berukuran kecil, 1 tas gantung, 1 HP beserta kartu SIM.

Sedangkan S alias Julex diamankan bersama barang bukti 60 saset kecil ganja seberat 118 gram, 1 cup plastik berisi ganja seberat 18 gram, 1 saset kecil berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 linting kertas rokok berisi ganja seberat 0,4 gram, 1 lembar gulungan kertas berisi ganja seberat 0,8 gram, 1 pak saset plastik, 1 bungkus rokok, 1 tas gantung dan, 1 HP beserta kartu SIM.