Kemudian memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan memverifikasi kembali aset fasilitas perikanan yang telah diserahkan kepada Pemda Provinsi Maluku Utara dan aset fasilitas perikanan yang merupakan pengadaan Perusda Prima Niaga yang diperjanjikan antara perusda dan PT Timur Pratama Teknik.
Sekda Saiful Turuy yang juga Ketua TAPD pernah menyebutkan rekomendasi penghentian penyertaan modal itu disebabkan kinerja manajemen lama.
“Sekarang kan direksi baru, Pak Supeno. Di zamannya Kepala Perusda lama Pak Samsi Subur itu total asetnya sekitar Rp 5 miliar lebih tapi mereka tidak pernah aktif dalam pengelolaan perusda sehingga hasil audit rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk menghentikan penyertaan modal,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.