Tandaseru — Tim Asistensi STPK Banau yang digandeng Komisi II DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menemukan banyak masalah dalam naskah akademik Propemperda terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Hal ini disampaikan Painina I Nindatu, salah satu juru bicara Tim Asistensi STPK Banau saat dikonfirmasi tandaseru.com usai mengikuti RDP di kantor DPRD Halbar, Rabu (23/3).
Painina mengatakan, saat diutus mengkaji naskah akademik tersebut timnya menemukan banyak masalah, di antaranya adalah soal sistematika penulisan yang belum ada konsistensi.
“Penulisan keterhubungan antara lantar belakang dan permasalahan. Kemudian dalam permasalahan itu sendiri masih sederhana karena belum diperkuat dengan data-data empirik yang menunjukkan kondisi Halbar sehingga perlu ada perda. Jadi data-data sekunder harus ada, tapi kursusnya harus di Halbar,” jelasnya.
Dosen Bidang Studi Agribisnis STPK Banau Halbar ini memaparkan, metode yang digunakan adalah metode pendekatan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif. Tetapi yuridis nomatif hanya menggunakan data-data sekunder.
“Memang data sekunder turut membantu naskah akademiknya, tapi menurut kami harus ada komparasi dengan data-data dari hasil penelitian,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, naskah ini juga harus menggunakan yuridis empirik sehingga data-data primer dapat juga memboboti naskah akdemik. Ada juga beberapa hal yang ditemukan soal tidak konsistennya hasil penelitian untuk memboboti naskah akdemik dalam Propemperda ini.
“Soal pendekatan penelitian hukum dan yuridis normatif yang digunakan dalam naskah akademik itu relevan. Sebaiknya hasil penelitian yang relevan di Halbar, karena secara sosial ekonomi, karakteristik penduduk itu berbeda. Jadi tidak bisa menggunakan hasil penelitian yang ada di Malang karena kondisinya berbeda,” papar Painina.
Anggota Tim Asistensi lain, Hearty Salatnaya, menambahkan, pihaknya diminta melakukan kajian sehingga tim mencoba mempelajari beberapa poin-poin dalam naskah akademik. Menurutnya, memang ada beberapa kekeliruan di latar belakangnya, sehingga harus dikritisi.
“Kami juga memberikan saran sebaiknya diangkat permasalahan yang ada di Halbar agar Ranaperda ini ada kesinambungan, dan tidak ada permasalahan dalam Propemperda ini. Tetapi kami hanya meminta diboboti dengan data-data yang di Halbar, sehingga Ranperda itu benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat di Halbar,” tuturnya.
“Naskah akademik itu cerminan dari Propemperda, maka naskah akademik yang baik akan melahirkan pasal-pasal Propemperda yang berkualitas,” pungkas Dosen STPK Banau itu.
Tinggalkan Balasan