Tandaseru — Penyelundupan ratusan botol minuman keras jenis cap tikus ke Kota Ternate lewat jalur laut digagalkan tim opsnal Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Jumat (18/3).

Direktur Ditresnarkoba Polda Malut Kombes (Pol) Tri Setyadi Aryono mengatakan penggagalan pengiriman miras ini setelah tim mendapat informasi dari masyarakat soal adanya penyelundupan miras dari Manado ke Ternate dan Sanana, Kepulauan Sula, melalui kapal laut.

“Setelah menerima informasi tersebut tim Opsnal langsung melaksanakan razia di atas kapal Uki Raya dan benar menemukan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 13 kardus,” akunya.

Dalam razia tersebut, kata dia, personel tidak menemukan pemilik barang tersebut. Miras ini disamarkan bersama kardus air mineral yang dikirim dengan tujuan Sanana.

“Selanjutnya tim langsung mengamankan nakhoda dan mandor kapal Uki Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, miras tersebut sudah diamankan ke kantor Ditresnarkoba.

“Sementara pemilik atau pelaku penyelundupan miras masih dalam penyelidikan,” ucap Tri.

Ia menambahkan, razia ini dipimpin IPDA Adam yang bertempat di Pelabuhan Ahmad Yani.

“Barang Bukti yang disita sebanyak 302 botol dengan kemasan air mineral sedang yang dikemas dalam 13 kardus,” pungkasnya.