Tandaseru — Wakil Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Djufri Muhamad, mewanti-wanti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Fransiska Renjaan agar tidak mengacaukan sistem mutasi jelang rolling jabatan. Pernyataan ini dilontarkan Djufri saat memimpin upacara tanggal 17 bulan berjalan di halaman kantor bupati, Kamis (17/3).
Djufri mengatakan, evaluasi pejabat dilakukan setelah 6 bulan menjabat.
“Jadi sejak dilantik sampai pada 6 bulan itu masih dilihat lagi sesuai kinerjanya masing-masing. Bukan berarti bulan Maret ini sudah harus dilakukan evaluasi, sebab bagi saya evaluasi itu ada beberapa hal yang menjadi dasar, yang salah satunya kinerjanya,” ungkap Djufri.
Menurutnya, jika ASN berkinerja baik sudah pasti akan diberikan promosi jabatan strategis. Sebaliknya, jika kinerjanya jalan di tempat atau biasa saja maka akan digeser ke posisi yang sama di dinas lain.
“Tetapi kalau memang kinerjanya buruk tentunya diambil langkah atau dimutasi. Tetapi itu tidak perlu dirisaukan oleh berbagai pihak sebab kita juga punya mekanisme dalam melakukan evaluasi,” tuturnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Halbar itu menegaskan, selain Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Syahril Abd Radjak selaku Ketua Baperjakat juga menjalankan fungsi dan mekanisme sebagaimana diatur.
“Jadi saya tegaskan kepada Kepala BKD untuk tidak mengacaukan sistem mutasi dan lain sebagainya. Jangan sampai tiba-tiba tim sukses menyodorkan nama karena ada persoalan yang kurang bagus lalu dianulir,” tegas Djufri.
ASN yang diberikan posisi strategis oleh pimpinan, sambungnya, merupakan sebuah tantangan sehingga perlu dikoordinasikan dan tidak boleh ada tindakan yang mengacaukan sistem mutasi.
“Hal semacam itu tidak boleh dilakukan, semua harus sesuai aturan. Jangan karena ada persoalan lain lalu ASN tersebut di-SK-kan ke Loloda atau Jailolo Timur yang bahkan tanpa sepengetahuan pimpinan,” tandas Djufri.
Tinggalkan Balasan