Tandaseru — Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menetapkan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambula, Ternate, sebagai tersangka.
Napi berinisial R alias A itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam keterlibatannya dengan kasus narkotika jenis ganja.
Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kasus ini berawal saat BNNP mendapat informasi adanya temuan ganja oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan.
“Jadi ganja ditemukan oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi. Kebetulan masuk dalam tim relawan sehingga mengonfirmasikan ke kita, kemudian kita datang ke TKP untuk mengamankan,” kata Wisnu kepada tandaseru.com, Kamis (17/3).
Jenderal bintang satu itu bilang, setelah ke TKP datanglah dua remaja yang langsung diamankan BNNP. Setelah didalami ternyata kepemilikan ganja itu mengarah ke Lapas hingga akhirnya penyidik menetapkan seorang napi sebagai tersangka.
“Sekarang masih dalam proses, mudah-mudahan segera di P21,” akunya.
Menurut Wisnu, pengembangan di Lapas terus dilakukan.
“Kenapa di Lapas masih bisa beroperasi, ini PR untuk semua. Kita akan kembangkan lagi, untuk tersangka masih satu orang,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.