Tandaseru — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku, memeriksa sejumlah saksi terkait gugatan mantan polwan berinisial R yang dipecat Polda Maluku Utara. Eks polwan berpangkat bripka itu menggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin lantaran tak terima dipecat.

Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Yudi Rumantoro mengaku, saat ini proses persidangan masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen.

“Setelah itu baru kesimpulan putusan,” kata Yudi kepada tandaseru.com, Selasa (15/3).

Menurut Yudi, Polda Malut akan berusaha terus menampilkan yang terbaik dalam sidang nanti.

“Kalau memang kita tidak menang, kita akan berusaha, karena ini masih ada kasasi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, R dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS.