Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dimekarkan sejak tahun 2003. Namun hingga kini masih ada peraturan daerah penting yang belum dimiliki.
Selain Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) di Dinas Pariwisata, Haltim juga diketahui belum memiliki Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana.
Kepala BPBD Haltim Darso Gajal mengungkapkan, sejak BPBD dibentuk pada 2010 hingga kini tak ada perda tersebut.
“Setelah masuk ke BPBD, yang saya sangat sayangkan BPBD sampai saat ini belum ada Perda Penanggulangan Bencana, padahal BPBD hadir sejak tahun 2010,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/3).
Darso bilang, dalam penanganan bencana sudah tentu membutuhkan perda. Perda itu mengatur tentang besaran bantuan saat ada yang tertimpa musibah, baik itu bencana berat maupun bencana sedang.
“Sejauh ini kan tidak mengatur itu, sudah tentu hal ini akan membahayakan BPBD itu sendiri,” tandasnya.
Sebagai pejabat yang baru, ia menyatakan saat ini tengah menyiapkan pembuatan perda penanganan penanggulangan bencana.
Tinggalkan Balasan