Tandaseru — Wakil Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Djufri Muhamad, melantik Mardia Buchari sebagai Kepala Desa Terpilih Antar Waktu Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Jumat (25/2).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 72/KPTS/II/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Antar Waktu Desa Acango Kecamatan Jailolo Mardia Buchari menggantikan Adam Adnan.

Djufri berharap kepala desa yang baru dilantik bisa mempersatukan masyarakat, dan bersinergi dengan mitra kerjanya seperti BPD dan tokoh masyarakat.

“Jadi selaku aparat sipil negara yang ditugaskan sebagai kepala desa antar waktu harus menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.

Ketua Partai Nasdem Halbar ini juga mengingatkan BPD agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tupoksi yang dimiliki BPD dalam rangka melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“Oleh karena itu ke depannya kepala desa harus terbuka, membuka diri, kritikan maupun saran harus diterima,” pungkasnya.