Tandaseru — Seorang anggota polisi di Maluku Utara dipolisikan usai diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Polisi berinisial Brigpol A (32 tahun) itu bertugas di Polres Kepulauan Sula. Ia dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan laporan polisi Nomor LP/B/10/I/2022/SPKT.Res Kep Sula tertanggal 17 Januari 2022 .

Dalam perkara ini  Brigpol A diduga mencabuli anak tirinya sendiri pada Senin 18 Februari 2019 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Selain ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula, kasus ini juga mendapat backup penanganan dari Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Mengenai backup penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKBP Hengky Setiawan.

“Olehnya itu di tahap penyidikan nanti semua akan diawasi oleh saya sebagai Kabag Wassidik kemudian Subdit IV PPA. Sehingga nanti perkara tersebut bisa terang apakah ada perbuatan pidananya tidak,” jelas Hengky kepada tandaseru.com di Ternate, Kamis (24/2).

Hengky bilang, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sehingga saat ini tinggal menunggu hasil penyidikan dari Unit PPA Polres Kepulauan Sula maupun Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Kalau kita melihat proses tahapannya sudah penyidikan berarti penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. Hanya nanti di tahap penyidikan hanya mempertajam alat bukti lainnya,” jelasnya.

Terkait saksi-saksi dalam perkara ini, tambah Hengky, sudah sebanyak 6 saksi yang diperiksa.

“Untuk terlapor sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan, tapi untuk penyidikan belum,” tandasnya.