Tandaseru — Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera mengusut keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan, dalam kasus korupsi proyek pengadaan kapal nautika dan alat simulator tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Selain Imam, nama Djafar Hamisi selaku pelaksana tugas Kadikbud Malut juga disebutkan turut bertanggungjawab dalam pencairan proyek yang melekat di Dikbud Provinsi Maluku Utara ini.
Sebagaimana pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate di dalam salinan putusan terdakwa Imran Jakub Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte, disebutkan dalam pencairan, baik uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator, serta pencairan 100 persen untuk paket simulator bukanlah terdakwa Imran Jakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate Iskandar Yoisangadji mengatakan adalah hal yang sah-sah saja bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa Imran Jakub. Namun, catatan penting terkait adanya keterlibatan pihak lain yang harusnya bertanggungjawab dalam kasus ini juga harus diusut.
“Saya kira tidak ada alasan Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak menindaklanjuti apa yang telah dipertimbangkan majelis hakim, karena pertimbangan majelis hakim itu didasarkan pada fakta-fakta hukum yang berkembang di dalam persidangan olehnya itu penting untuk ditindaklanjuti,” jelas Iskandar kepada tandaseru.com, Selasa (22/2).
Menurut dia, putusan pengadilan disertai pertimbangan hukum semacam ini harus dilaksanakan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, karena amar putusan pengadilan itu tidak mungkin menghukum kedua orang yang diminta bertanggungjawab oleh pengadilan dalam pertimbangannya. Tetapi, pertimbangan itu menjadi alasan yang sah bagi penyidik kejaksaan melakukan suatu tindakan untuk memeriksa oknum-oknum yang dinyatakan di dalam pertimbangan hakim tersebut.
“Saya tidak mau lagi mendengar seperti kasus-kasus yang sebelumnya, jaksa bisa menelaah putusan pengadilan itu tidak dibenarkan secara hukum. Jaksa itu hanya melaksanakan putusan pengadilan,” cetus dia.



Tinggalkan Balasan