Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memutuskan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon NomorĀ 31/G/2021/PTUN.ABN.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Wali Kota Ternate mencabut Surat Keputusan Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021 tentang pemberhentian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Risval Tri Budiyanto.

Wali Kota M Tauhid Soleman yang diwawancarai mengaku memutuskan melakukan banding. Memori banding telah disiapkan untuk disampaikan.

“Kita sudah banding, kalau penyamaan banding sudah disampaikan. Kewajiban sudah, memori banding sudah persiapan untuk disampaikan. Kalau tidak salah hari ini, karena saya mendapat laporan dari Kabag Hukum,” akunya, Selasa (22/2).

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate Fahruddin Maloko menyatakan dalam materi banding pihaknya keberatan dengan keputusan hakim di PTUN Ambon. Karena pada prinsipnya prosedur dan substansi pemberhentian Risval sudah dipenuhi.

“Memori banding tidak wajib juga, prinsipnya kita upaya hukum banding. Terkait isi materi, kami yakin prosedurnya sudah sesuai secara hukum,” cetusnya.

Sementara Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim, menyatakan upaya banding yang dilakukan Pemkot adalah hal yang wajar. Ini sesuai mekanisme formil dalam peradilan TUN.

“Kami siap menjawab semua yang didalilkan oleh pemkot dalam memori banding yang diajukan oleh pemkot,” pungkasnya.