Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menerima gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate, Maluku Utara, Risval Tri Budiyanto, terhadap Wali Kota M Tauhid Soleman.
Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan, Rabu (15/2).
Risval sebelumnya menggugat Keputusan Wali Kota yang memberhentikannya sebagai Kadis PUPR dengan alasan indisipliner.
Dalam amar putusan NomorĀ 31/G/2021/PTUN.ABN, Majelis Hakim menyatakan eksepsi tergugat Wali Kota Ternate tidak diterima.
Dalam pokok sengketa, PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, mewajibakan tergugat mencabut Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021 atas nama Risval Tri Budiyanto, serta mewajibkan tergugat merehabilitasi hak-hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa.
Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim, kepada awak media membenarkan proses persidangan sudah sampai pada agenda putusan.
“Tadi putusan sudah dibacakan oleh Majeis Hakim PTUN melalui eCourt. Dengan putusan ini terbukti SK Wali Kota Ternate telah keliru berdasarkan hukum administrasi negara. Apa yang dituduhkan kepada klien kami terbukti tidak benar,” ungkapnya.
Menurut Hendra, berdasarkan hukum acara PTUN Pemkot Ternate punya hak untuk menyatakan banding.
“Silakan saja jika Pemkot mau banding. Prinsipnya, kami siap menghadapi Pemkot dalam segala upaya hukum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan