Oleh: Wahyudin Madjid

______

SEBAGAI abdi negara tidak harus kekal di tempat tugas. Tidak harus kekal dalam posisi jabatan. Memutuskan diri sebagai abdi negara itu mengajak kita untuk mawas diri, keterlibatan kita dalam mengabdikan diri kepada siswa adalah kesetiaan, maka sebagai abdi negara yang sejati berarti hidup dalam rutinitas untuk mendidik generasi masa depan.

Guru tak harus merasa sedih karena dimutasikan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sebab manusia yang ditakdirkan untuk menjadi seorang guru adalah sebuah keniscayaan menjadi pendidik. Rasulluha bersabda “Allah tidak mengutusku sebagai orang kaku dan keras, tetapi Allah mengutusku sebagai pendidik dan mempermudah,” (HR. Muslim).

Dalam hadist di atas, artinya tidak kaku dan tidak pula keras. Rasulullah diutus bukan hanya sebagai Nabi dan Rasul. Bukan pula hanya sebagai panglima perang yang hebat atau kepala rumah tangga yang ideal. Tetapi mengemban tugas jauh lebih penting sebagai pengajar bagi umatnya.

Kebijakan mutasi guru di lingkungan Pemerintahan Daerah Halmahera Tengah yang menjadi sorotan di media online mendapat perhatian publik. Pemutasian tersebut juga membuat anggota DPRD angkat bicara dengan pernyataan yang berbeda-beda tanpa memahami tugas pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara yang siap ditempatkan di setiap daerah. Sebab aturan ASN termuat dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/SE/1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dan dalam lamaran dinyatakan, bersedia di tempatkan di mana saja.

Mutasi seorang guru jangan dipandang sebagai kebijakan politik suka dan tidak suka. Tetapi dilihat pada tugas pokok sebagai pengajar bagi anak-anak bangsa. Mutasi juga harus didasari dengan pengkajian bagi instansi berwenang sehingga dapat meningkat kinerja dan pembagian jatah setiap sekolah di daerah.

Mutasi merupakan proses pergantian jabatan untuk perubahan posisi bagi aparatur dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di daerah. Mutasi tugas dan jabatan tidak selama abadi namun suatu saat akan dituntut untuk meninggalkannya untuk memikul tugas lain yang lebih penting untuk kepentingan daerah.

Bagi pemerhati pendidikan, selama ini setelah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pemilihan anggota DPRD selalu membuat orang terkadang berpikir tidak masuk akal ketika terjadi mutasi aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Seharusnya kita harus prihatin dan merasa sedih kalau seorang guru meninggalkan tugas pada saat proses mengajar masih berlangsung. Hati kita juga merasa menangis kalau seorang guru hanya menerima gaji tanpa menjalankan tugas mulia itu. Dalam tubuh seorang guru tersimpan segudang pengetahuan yang selalu ditunggu seorang anak-anak untuk memberikannya demi meraih kesuksesan di hari esok. (*)