Tandaseru — Kasus kecelakaan laut yang melibatkan speedboat Habibi dan Hasiqa di perairan laut Sawadai, Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, 2021 lalu memasuki sidang tahap ke dua.

Sebelumnya, kasus yang menewaskan dua penumpang itu sudah pernah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Labuha dengan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Labuha Galang Adhe Sukma saat dikonfirmasi menyampaikan, perkara dengan nomor 5/Pid.B/2022/PN Lbh itu diagendakan akan melanjutkan sidang kedua pada Selasa (15/2) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sidang perdana sudah dilakukan, besok akan dilanjutkan dengan sidang kedua,” tutur Galang, Senin (14/2).

Sidang kedua nanti dipimpin Ketua Majelis Hakim Galang Adhe Sukma, Anggota Majelis Hakim Tito Santano Sinaga dan Manguluang.