Tandaseru — Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Muhajirin Bailussy, menyatakan seluruh anggota DPRD dan staf yang memiliki pendapatan di atas Rp 3 juta per bulan wajib mengeluarkan zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Menurutnya, Baznas melakukan sosialisasi terhadap DPRD untuk anjuran infak dan sedekah kepada anggota DPRD yang punya harta yang dianggap memenuhi persyaratan.
“Untuk hal ini nanti saya koordinasikan dengan anggota DPRD. Kalau sudah ada, maka nanti saya sampaikan terkait dengan sosialisasi tersebut,” jelas Muhajirin usai melakukan pertemuan dengan Baznas Kota Ternate di Gedung DPRD, Jumat (11/2).
Ia bilang, infak dan sedekah nantinya bakal disalurkan kepada yang berhak mendapatkan.
“Untuk pemberian kepada yang membutuhkan bakal disalurkan tiap bulannya,” kata politikus PKB ini.
Selain anggota DPRD, staf yang memiliki pendapatan di atas Rp 3 juta juga wajib menyalurkan zakat.
“Saya sudah meminta kepada bendahara saya secara pribadi untuk segera dipotong gajinya tiap bulan,” ujarnya.
Muhajirin menambahkan, Baznas juga akan membantu masyarakat yang sakit dan membutuhkan jika ada yang melapor.
“Namun tugas Baznas adalah rutin untuk menyalurkan bantuan sembako bagi yang membutuhkan itu tiap bulan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan