Untuk itu dia berharap, pihak balai masih memberikan perpanjangan waktu, setidaknya ditambah lagi menjadi enam bulan agar pelaksanaan pengujian KIR dapat dimaksimalkan.

“Tiga bulan itu ketentuan dari balai seperti itu, tapi kalau di dalam tiga bulan itu belum terpenuhi atau kita masih butuhkan, yah barangkali dari balai bisa perpanjangan waktu,” pungkasnya.

Tarif pengujian KIR juga masih mengacu sesuai klasifikasi jenis kendaraan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018.

Berikut tarif pengujian KIR berdasarkan klasifikasi kendaraan:

Angkutan penumpang/mikrolet:
KIR pertama : Rp 250 ribu
KIR berkala : Rp 100 ribu

Pikap dan mobil boks:
KIR pertama : Rp 300 ribu
KIR berkala : Rp 120 ribu

Truk:
KIR pertama : Rp 500 ribu
KIR berkala : Rp 225 ribu

Tronton:
KIR pertama : Rp 600 ribu
KIR berkala : Rp 250 ribu.