Tandaseru — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil melampaui target pencapaian penarikan pajak tahun 2021.

Kepala UPTD Samsat Halut Mariyanto Ilyas mengungkapkan capaian target terdiri dari dua item pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Penerimaan pajak tahun 2021 yang ditargetkan yakni senilai Rp 22,2 miliar sementara capaiannya Rp 27,9 miliar. Sehingga kelebihan targetnya mencapai lebih dari Rp 5 miliar,” ungkap Mariyanto, Senin (7/2).

“Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak Rp 8 miliar lebih dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp 19 miliar lebih,” urainya.

Sistem pembagian pajak tersebut, kata Mariyanto, masuk dalam Dana Bagi Hasil (DBH) dengan persentase 70 persen untuk daerah penghasil dan 30 persen untuk pemerintah provinsi.

Pada tahun 2022, Samsat Halut mendapat target Rp 29,5 miliar. Triwulan I bulan kedua ini capaiannya sudaj senesar Rp 4 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Halut agar rutin dalam membayar pajak kendaraan bermotor seperti biasanya, jangan sampai denda,” pungkas Mariyanto.