Tandaseru — Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, membantah pernyataan Kepala BKD Halmahera Barat soal status kepegawaian Suwandi Hi Gani.
Suwandi merupakan mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan Halbar yang saat ini menjabat Plt Kepala Bagian Pemerintahan Sula.
Kepala BKD Sula Fadila Waridin mengungkapkan Suwandi telah terdaftar sebagai ASN Sula. Otomatis, ia tak lagi tercatat sebagai ASN Halbar.
Fadila menegaskan, kebenaran status Suwandi dapat dicek langsung di Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara Manado.
“Boleh dicek langsung ke Kanreg Manado, beliau status sudah di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Fadila, Jumat (4/2) malam.
Di sisi lain, ia membenarkan prosedur pengalihan gaji atau perpindahan ASN memang benar seperti apa yang telah disampaikan BKD Halbar. Akan tetapi terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suwandi sudah resmi terbaca di Kepulauan Sula.
“Iya, memang prosedurnya seperti itu untuk pengalihan gaji, tapi secara status sudah terbaca yang bersangkutan PNS Kabupaten Kepulauan Sula,” tandasnya.
Sebelumnya, BKD Halbar menyatakan proses perpindahan Suwandi ke Sula belum kelar. Sebab Surat Keputusan dari Gubernur Malut belum terbit. SK Gubernur sendiri harus menunggu keluarnya surat pertimbangan mutasi dari BKN.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.