Tandaseru — Surat Keputusan (SK) perpindahan ASN mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Barat Suwandi Hi Gani ke Kabupaten Kepulauan Sula hingga kini masih menunggu proses dari Badan Kepegawaian Nasional Manado dan Gubernur Maluku Utara.

Meski begitu, Suwandi sendiri telah ditunjuk Bupati Sula menjadi Plt Kepala Bagian Pemerintahan.

Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar Fransiska Renjaan menyatakan, Suwandi telah mengajukan proses pindah ke Sula, hanya saja prosesnya belum selesai. Saat ini masih dalam proses persetujuan pindah antarkabupaten di BKN Manado.

“Itu prosedurnya yang bersangkutan telah mengajukan permohonan terima di Sula, dan sudah diterima berdasarkan penerimaan di Kabupaten Sula, dan ajukan lagi permohonan pelepasan dari Halbar dan Bupati sudah melepaskan,” ungkap Fransiska pada tandaseru.com.

Menurut Fransiska, berkasnya sudah dikirim ke BKN manado, dan BKN Manado akan membuat surat pertimbangan mutasi ke Gubernur. Selanjutnya Gubernur membuat SK pindah Suwandi.

Prosesnya tak selesai sampai di situ. Sebab Suwandi masih harus menyerahkan SK dari Gubernur ke Pemda Halbar agar status kepegawaiannya di Halbar dihapus. Dengan begitu ia baru bisa terdaftar sebagai ASN Sula.

“Sepanjang belum ada SK tersebut berarti dia masih tercatat sebagai pegawai di sini,” beber Fransiska.

Prosedur ini, kata Fransiska, bukan hanya kewenangan Pemda Halbar. Saat ini tugas BKD Halbar sudah selesai, namun prosedur di BKN dan Pemerintah Provinsi yang belum tuntas.