Untuk melaksanakan pendidikan karakter berbasis delapan nilai karakter telah memiliki keterkaitan langsung dengan pendidikan budi pekerti. Sebab pendidikan agama mengajarkan nilai-nilai budi pekerti yang dapat diterima secara universal. Pendidikan berbasis delapan nilai karakter tidak mempersempit pendidikan budi pekerti, melainkan memberikan sumbangan penting dalam pembentukan perilaku individu terhadap peserta didik sebagai manusia yang berakhlak mulia.
Dalam perkembangan teknologi yang memprihatinkan ini butuh peran aktif dari pemerintah daerah baik pemerintah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, agar dapat mengembangkan nilai filosofi Fagogoru yang memberikan pesan moral dan bisa terhindar dari pengaruh teknologi yang bersifat negatif. Misalnya Mtat re Mimoi (Takut dan Malu) ketika menonton konten porno kemudian diketahui oleh guru dan teman-teman, atau bermain Facebook, game online saat proses belajar masih berlanjut, maka ia akan merasa takut dan malu atas perbuatan yang dilakukannya.
Pendidikan berbasis delapan nilai karakter merupakan salah satu pembentukan karakter peserta didik agar berperilaku baik terhadap orang lain. Menurut Doni Koesoemo, pendidikan karakter adalah usaha dilakukan secara individu dan sosial budaya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan kebebasan individu itu sendiri. Pendidikan karakter berbasis kelas berfokus pada keseluruhan dinamika interaksi guru dan murid di dalam struktur sebuah kurikulum. Sekolah menjadi fokus educationis utama bagi praksis pendidikan, yaitu tempat di mana dalam keseluruhan proses pendidikan terjadi interaksi antara guru dan peserta didik.
Dalam interaksi ini terjadilah proses pembentukan karakter individu, terutama bagi peserta didik. Guru pun juga menyempurnakan identitasnya dalam perjumpaan dengan peserta didik. Penguatan metode pembelajaran berbasis delapan nilai karakter dapat dimulai dari optimalisasi pendidikan karakter berbasis kearifan lokal sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 17 ayat (1) yang menjelaskan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan SD-SMA atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, sosial budaya, dan peserta didik. Selain itu, dalam penerapan kurikulum 2022, telah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengisi muatan lokal berdasarkan kebutuhan karakteristik daerah yang bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai budaya. Terkait dengan itu, penerapan nilai budaya sangat tepat untuk mengarah pada pembentukan karakter pelajar. Sekaligus membentuk budi pekerti dan akhlak mulia para pelajar secara utuh sesuai dengan nilai-nilai budaya Fagogoru.
Maka penguatan metode pembelajaran dapat di mulai dari optimalisasi pendidikan karakter berbasis delapan nilai karakter sebagai kearifan lokal Fagogoru. Konsep delapan nilai karakter merupakan nilai yang dirumuskan para leluhur dikembangkan secara turun temurun sebagai pandangan hidup bagi masyarakat Fagogoru Maba, Patani dan Weda.
Tinggalkan Balasan