Saat diamankan ke mapolres, JF mengaku di kediamannya masih tersimpan 1 paket kecil batang ganja dan 2 paket kecil sabu. Polisi lalu melakukan penggeledahan untuk mengambil barang bukti tersebut.

Selang seminggu kemudian, polisi juga mengamankan TW di Keluraha Tuguwaji. Dari tangannya, disita 1,37 gram ganja dengan modus yang sama seperti yang dilakukan JF dan AK.

Sementara itu, Kanit Tipiter IPDA Juslim A Ladika mengatakan ketiga pelaku saat diinterogasi mengakui narkotika itu dikirim dari Kota Ternate.

Atas tindakannya, JF disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). Lalu AK dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1). Sedangkan TW Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta rupiah.