Tandaseru — Polres Tidore Kepulauan, Maluku Utara, membekuk tiga tersangka pengedar narkotika. Para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda.
Tiga pelaku yang diamankan adalah JF (24 tahun), warga Kelurahan Indonesiana; AK (21 tahun), warga Kelurahan Dokiri; dan TW (36 tahun), warga Kelurahan Indonesiana.
JF dan AK diamankan pada Sabtu, 8 Januari 2022. Sementara TW diamankan Senin, 17 Januari 2022.
KBO Reskrim Polres Tidore IPDA Muchamad Arif Budiman dalam konferensi pers menyampaikan pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurut warga, sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka dengan modus melempar benda terlarang tersebut.
Personel Polres Tidore langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian, terlihat dua lelaki menggunakan sepeda motor berhenti dan mencari sesuatu di samping jalan.
Polisi langsung mencurigai dan menghampiri keduanya. Pelaku sempat kabur, namun terjatuh dari sepeda motor saat dikejar polisi.
“Di saat jatuh personel langsung mengamankan yang bersangkutan terduga. Ketika diamankan, terduga mencoba melawan personel sehingga langsung dilumpuhkan dengan tangan kosong dan diamankan ke kantor,” terang Arif, Kamis (27/1).
Di tangan pelaku, polisi menemukan plastik hitam yang diselipkan di celana dalam JF (24). JF secara kooperatif membuka bungkusan plastik yang diselipkan di dalam celana dalamnya tersebut.
Barang bukti yang diamankan di tangan pelaku di antaranya 3 bungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat 6,09 gram dan 2 narkotika sabu seberat 0,05 gram.
“Setelah melakukan pemeriksaan, personel langsung mengamankan kedua terduga beserta barang bukti di Polres Tidore untuk dilakukan pengembangan,” sambung Arif.
Tinggalkan Balasan