Tandaseru — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara telah membuka layanan bantuan hukum tanpa pungutan biaya khusus untuk masyarakat kurang mampu.
Pelayanan ini berlaku setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara YLBH Maluku Utara dengan Pengadilan Negeri Labuha dan Pengadilan Agama Labuha di Kabupaten Halmahera Selatan.
Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni kepada Tandaseru.com mengatakan, bantuan hukum secara gratis ini dapat diperoleh masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuha maupun Pengadilan Agama Labuha.
“Ini khusus untuk membantu masyarakat yang tidak mampu agar dalam akses ini masyarakat dapat terbantukan dengan program bantuan hukum secara gratis,” jelas Husni, Selasa (25/1).
Untuk memperoleh layanan ini, lanjut Bahtiar, masyarakat bisa langsung ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di gedung Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Labuha.
“Untuk proses bantuan hukum dengan membawa KTP dan surat keterangan tidak mampu ini sudah dapat diberikan bantuan hukum gratis oleh Pengadilan maupun YLBH karena kita sudah siapkan petugas yang standby setiap hari dalam hal pelayanan bantuan hukum gratis,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan