Meski demikian, Herry menegaskan, vaksinasi terhadap anak dijamin aman dan seluruh kondisi maupun kesiapan anak akan melalui tahap screening yang lebih ketat sebelum divaksin.

“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini merupakan program Pemerintah Pusat untuk menekan penularan Covid-19. Perintah Presiden melalui Bapak Kapolri, untuk kita sebagai bawahan wajib mengawal dan melaksanakan. Yang jelasnya perintah pimpinan selaku orang tua tujuannya baik, tidak mungkin orang tua mau menjerumuskan masyarakat atau anak ke hal-hal yang dapat merugikan,” imbuhnya.

Sejauh ini, Herry menyebutkan, di Kabupaten Pulau Taliabu telah melaksanakan vaksinasi terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun.

Ia berharap adanya dukungan dari semua pihak dalam proses sosialisasi dan vaksinasi anak di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya berharap kita selaku anggota Polri dapat mendukung kebijakan pemerintah, menjadi pelopor vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Herry juga mengimbau seluruh anggota Polres Sula bisa melaksanakan pengambilan data terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun di halaman Mapolres Kepulauan Sula sebelum divaksin.

“Nanti untuk anggota akan mengambil data anak bisa dilakukan di depan Mako Polres Sula dengan menggunakan seragam, dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa vaksinasi Covid-19 aman digunakan pada anak usia 6 sampai 11 tahun,” tandasnya.