Dalam pembacaan putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam dakwaan tunggal.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang menuntut terdakwa Amin dengan hukuman 3 bulan kurungan badan.