Tandaseru — Calon kepala desa (cakades) nomor urut 02 di Desa Doku Mira, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggugat hasil Pilkades 12 Januari lalu. Cakades bernama Walhafid Tohau itu menuding lawannya, cakades nomor urut 01, melakukan pelanggaran Pilkades.

Juru bicara cakades nomor urut 02, Annur Im, mengungkapkan ada empat dugaan pelanggaran yang dianggap fatal dilakukan Panitia Pilkades maupun cakades nomor urut 01, Mulyadi Yunus.

Di antaranya, saat kampanye Mulyadi diduga menggunakan fasilitas pemerintah, yakni pikap berpelat merah, sebagai kendaraan kampanye. HalĀ ini, kata Annur, bisa dibuktikan dengan sejumlah video maupun foto.

Kedua, keterlibatan aparatur desa di mana saat rapat bersama sejumlah aparat, seperti sekretaris desa, bendahara dan kaur, terlibat dalam rapat pemenangan calon nomor urut 01.

Selain itu, ada beberapa bukti lainnya seperti pengesahan surat suara yang sudah dicoblos namun sobek.

“Dalam aturan, jika terdapat suara yang sobek maka tidak bisa dihitung, termasuk terdapat pemilih ganda yang punya KTP beralamat di desa lain juga melakukan pencoblosan di Desa Doku Mira,” kata Annur, Kamis (20/1).

Annur bilang, dirinya mengetahui benar dugaan pelanggaran itu sebab saat itu ia menjadi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Saya komplain bahwa surat suara yang sobek itu tidak bisa dihitung, tapi panitia tetap menghitung itu. Kami juga sudah kantongi bukti terdapat pemilih ganda. Mereka punya dua KTP, satunya beralamat di desa lain dan satunya beralamat di Doku Mira dan mereka sudah mencoblos,” bebernya.

Ia pun mendesakĀ Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa (DPMD) untuk segera menindaklanjuti laporannya.

“Kami sudah masukkan gugatan. Jadi pertama kami mendesak kepada DPMD untuk menindaklanjuti gugatan. Kedua, kami mendesak kepada DPMD untuk membatalkan hasil Pilkades karena bermasalah, dan ketiga, kami minta PSU,” tandas Annur.

Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, yang dikonfirmasi terpisah belum terhubung hingga berita ini ditayangkan.

Sekadar diketahui, hasil perolehan suara Pilkades Doku Mira, cakades nomor urut 01 memperoleh 165 suara, dan nomor urut 02 memperoleh 162 suara. Total suara sah sebanyak 327.