Tandaseru — Pansus Sengketa Pemilihan Kepala Desa DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahapan penyelesaian sengketa Pilkades yang dilakukan Panitia Pilkades.

Kejanggalan itu dipaparkan dalam paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap hasil Pilkades, Selasa (18/1). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Djon Nguraitji dan dihadiri Bupati Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher.

Ketua Pansus, Yusak Kiramis, saat membacakan rangkuman hasil temuan memaparkan ada empat pokok perkara yang perlu diberikan catatan dan rekomendasi.

Pertama adalah tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades. Berdasarkan pencermatan, kata Yusak, setidaknya terdapat empat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PSU yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, serta Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades secara Serentak.

“Dalam empat jenis peraturan perundang-undangan tersebut tidak ditemukan pengaturan yang mengatur ihwal pemungutan suara ulang. Untuk itu DPRD menilai bahwa PSU tidak cukup dasar hukumnya,” ujar Yusak.

“Kami merekomendasikan agar dapat menjelaskan tentang PSU lebih rinci serta apa dasar hukum PSU Pilkades. Selain itu tidak perlu ada rekomendasi PSU dari PPK dan perlu ada penyempurnaan perda dan perbup tentang Pilkades yang memuat tentang PSU,” sambung politikus Partai Demokrat itu.

Lalu persoalan ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala desa tanpa persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan muatan materi surat edaran, tiga ASN yang mencalonkan diri mengacu pada poin ke 4 surat edaran.