Tandaseru — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara bakal memperkenalkan alat uji kendaraan bermotor berteknologi canggih ke pemerintah kabupaten/kota di Malut.
Alat yang bersifat mobile atau dapat dipindahkan kemana saja ini merupakan teknologi terintegrasi yang dapat membantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dalam melaksanakan uji KIR berkala bagi kendaraan angkutan umum.
Kepala Seksi Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara, Ari Prabowo, mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu penyerahan aset Kemenhub ini kepada Balai. Nantinya alat ini bakal dipakai untuk pelatihan bersama Dishub Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
“Nanti kita ajak bersama-sama melakukan praktik pelatihan, setelah itu nanti kita coba menawarkan kerja sama dengan pemerintah daerah seluruh kabupaten/kota wilayah Maluku Utara yang belum ada unit pengujian,” jelas Ari kepada tandaseru.com, Selasa (18/1).
Kerja sama dengan pemerintah daerah, kata Ari, yakni dalam hal MoU pinjam pakai alat alat uji kendaraan bermotor.

“Saat ini belum ada satu pun yang mengoperasikan uji kendaraan. Saya pikir nanti semua akan butuh dan merespon. Terutama di Kota Ternate ini kan gedung juga belum ada, saya pikir akan sangat butuh sekali,” kata dia.
Ari menjelaskan, alat uji kendaraan bermotor sangat penting dimiliki oleh pemerintah daerah karena kewajiban untuk kendaraan penumpang umum dan barang wajib melakukan pengujian atau sering disebut uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali agar dinyatakan laik fungsi dan diperbolehkan beroperasi. Hal itu pun diatur di dalam perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan