Pada akhir bulan Oktober 2021, berdasarkan hasil komunikasi dengan Ditjen Bina Pemdes didapat informasi arahan pimpinan melalui disposisi Menteri memerintahkan Dirjen Bina Pemdes untuk menyusun kajian bersama jajaran Kemendagri terkait (Dirjen Bina Adwil, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum) sebagai bahan pengambilan keputusan kelayakan pemberian kode desa yang diusulkan.
“Menyikapi perkembangan itu, Kabag Tata Pemerintahan bersama staf kembali berkoordinasi ke Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menyampaikan permohonan audiensi Bupati dengan Mendagri dan atau Ditjen Bina Pemdes agar pemda diikutsertakan dalam pengkajian guna memboboti data-data yang dianggap belum memadai, terutama data kependudukan yang belum dijangkau dalam kunjungan lapangan,” sambung Mispan.
Melalui komunikasi intens pada 16 Desember 2021, terlaksana audiensi antara Wakil Bupati Halbar dengan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (Direktur PAPD) Aferi Syamsidar Fudail di ruang kerjanya. Hasil Audiensi tersebut, jajaran internal Kemendagri (Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Pemdes, Itjen, Biro Hukum) sudah melakukan rapat-rapat yang beberapa kali sering ditunda karena ketidakhadiran pimpinan (Dirjen, Irjen, para Direktur & Karo), sedangkan diminta oleh Mendagri bahwa dalam rapat pengkajian kodefikasi desa di Halmahera Barat harus dihadiri langsung Pimpinan Unit terkait.
“Apabila sudah ada kesepakatan di internal Kemendagri, kesepakatan itu akan dibawa dalam rapat kesepakatan yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten,” ujar Mispan.
Direktur PAPD Ditjen Bina Pemdes juga menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan Pemkab Halbar yaitu menyampaikan data-data tambahan untuk mendukung kelayakan kodefikasi, khususnya dua desa yang berdasarkan hasil kunjungan lapangan jumlah penduduknya sangat minim (Pasir Putih Ngeba dengan jumlah penduduk 9 KK dan Tetewang Joronga dengan jumlah penduduk 23 KK).
Dari hasil Audiensi tersebut, Kabag Tata Pemerintahan dan jajaran Kasubag melakukan pengumpulan data faktual kependudukan di dua desa, sekaligus melakukan observasi dan penentuan lokasi yang menjadi tempat relokasi penduduk apabila diperlukan.
Tinggalkan Balasan