“Kita semua tahu Sekda ini selaku pembina ASN dan Ketua Korpri, tapi karena sudah ada permintaan maaf sehingga Sekda diberikan sanksi teguran keras,” sambung Muamil.
Rahim Yasin juga menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada Sekda ini berdasarkan hasil telaah hukum dan hasil pemeriksaan kepada saksi-saksi.
“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda tapi masih bersifat ringan, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan itu berdasarkan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perlu diingat bahwa kode etik dan disiplin itu beda, sehingga kasus Sekda ini masij kategori ringan tapi diberikan sanksi tegas. Artinya bahwa disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban di antaranya setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) apabila pelanggaran berdampak negatif pada kinerja administrasi atau negara,” jabarnya.
Artinya, sambung Rahim, apa yang dilakukan Sekda telah menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat atau pemerintah, maka hasil kerja tim mengeluarkan rekomendasi teguran keras tersebut.
“Kemudian diatur dalam Pasal 18 ayat 2 huruf (a) Undang-undang Pemerintah Daerah, Aparatur Sipil Negara, kewenangan pemberhentian tetap Sekda selaku pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berada pada Bupati, namun karena Sekda masih kooperatif dan ada hal-hal yang masih dipertimbangkan sehingga dijatuhi hukuman teguran keras,” tutur Rahim.
Selain Sekda, Riski Triandini alias Kiki yang SK-nya disobek Sekda, serta salah satu staf di Inspektorat Halsel bernama Rara yang telah menyebarkan foto penyobekan SK juga diberikan sanksi. Namun keduanya diberikan sanksi ringan, yakni diwajibkan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik Halsel.
Tinggalkan Balasan