Tandaseru — Pemerintah Desa Payo, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, diam-diam mengubah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Dese (APBDes) tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini diungkapkan Ketua BPD Payo, Riwanto M Ali, Senin (3/1). Riwanto menuturkan, pada 21 Desember 2021 bendahara desa mendatanginya dan meminta menandatangani dokumen perubahan APBDes yang sudah dibuat pemdes.

Riwanto mengaku heran sekaligus kaget karena diam-diam pemdes telah melakukan perubahan APBDes.

“Kalau ada perubahan dokumen seharusnya ada musdes transendental atau musdes khusus. Oleh sebab itu pemdes harus menyurat secara resmi kepada BPD untuk membicarakan hal tersebut,” ungkapnya.

Riwanto lantas meminta bendahara segera membuat surat undangan guna membahas hal tersebut.

Namun lagi-lagi tidak ada kabar dan berita selama beberapa hari sampai pada 31 Desember 2021 sekretaris desa kembali mendatangi Riwanto dan memintanya menandatangani dokumen tersebut. Sekretaris berdalih ada perintah dari pemerintah kecamatan untuk segera memasukkan dokumen perubahan tersebut karena sudah masuk hari terakhir penginputan dokumen perubahan.

“Tapi sekali lagi saya manyampaikan bahwa harus dibahas bersama melalui rapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sampai saat ini sudah masuk tahun 2022 tidak ada kejelasan dari pemdes terkait dokumen perubahan tersebut,” tandasnya.

Kepala Desa Payo Ibnu Hi. Haerudin yang dikonfimasi terpisah mengatakan perubahan dilakukan dalam rangka mengantisipasi bencana. Sebab di dalam APBDes setiap tahunnya ada anggaran bencana, baik bencana alam maupun masyarakat yang masuk rumah sakit.