Atas Sprindik tersebut, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri diterjunkan ke Kota Ternate untuk memulai pemeriksaan saksi yang juga sebagai pelapor yakni A. Halim Amrudani.
Halim sebagaimana surat panggilan Nomor S.Pgl/2618/XI/2021/Dittipidum dipanggil untuk diambil keterangan di Polres Ternate pada Senin, 22 November 2021.
Setelah mengambil keterangan dari saksi Halim, penyidik juga berangkat ke Tobelo, Halmahera Utara untuk mengambil keterangan dari Hein dan Aser.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.