“Padahal sesungguhnya surat pernyataan tersebut tidak sah karena produk hukum yang sah seharusnya berupa berita acara kesepakatan yang dikeluarkan oleh BPN Kota Ternate sebagai lembaga yang berwenang. Hal itu menunjukkan termohon telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum berupa melampaui wewenang dan atau mencampuradukkan wewenang,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.