Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, memberlakukan larangan cuti maupun libur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Natal dan Tahun Baru.

Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengatakan larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi.

“Jadi kalau untuk ibadah Natal sendiri bertepatan dengan hari libur yakni pada tanggal 25 Desember sehingga tidak ada aktivitas perkantoran sehingga bisa melakukan perayaan ibadah Natal,” tuturnya, Kamis (23/12).

Tapi setelah itu pada tanggal 27 Desember semua ASN sudah harus masuk kantor, baik yang beragama Nasrani, apalagi yang muslim. Pasalnya, sudah ada surat edaran yang mengatur itu.

“Nanti mungkin ada edaran yang beragama Nasrani ada toleransi karena menyangkut dengan hari ibadah umat Nasrani, terkait Natal,” ungkapnya.

Sedangkan menyambut Tahun Baru, Ricky menegaskan tidak ada libur atau cuti bagi PNS.

“Semuanya harus masuk kantor untuk melakukan aktivitas kantor seperti biasanya. Jadi tidak ada cuti atau libur tambahan untuk PNS menjelang Natal atau Tahun Baru,” tandasnya.