Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, mewajibkan semua orang yang masuk ke Mapolres untuk melakukan scan QR code aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (23/12) besok.
Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta menyatakan dengan kebijakan ini akan memudahkan mengidentifikasi warga yang belum vaksinasi Covid-19. Juga menghindari terjadinya penyebaran Covid-19. Masyarakat pun harus selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Hal oni diharapkan menjadi contoh di masyarakat dan tentunya bagi instansi yang lain seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri,” ungkap Indra.
Tinggalkan Balasan