Tandaseru — 119 narapidana di Provinsi Maluku Utara mendapat pengurangan hukuman atau Remisi Khusus (RK) Natal 2021.

Remisi diusulkan khusus napi pemeluk agama Kristen dan Katolik.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Teguh Wibowo, mengatakan remisi 119 napi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI telah diterima.

Teguh menjelaskan, untuk jumlah napi dan anak binaan yang mendapatkan remisi kategori RK I sebanyak 118 orang, sedangkan yang mendapat RK II hanya 1 orang.

“Jumlah narapidana yang dibebaskan saat mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2021 kategori RK II sebanyak satu orang dari Lapas Kelas IIB Tobelo,” jelas Teguh kepada tandaseru.com, Selasa (21/12).

Napi yang bebas tersebut, sambungnya, menjalani kurungan badan di lapas karena kasus perjudian dengan hukuman 9 bulan penjara.

Untuk penyerahan remisi secara simbolis, tambah dia, bakal dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ternate di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, pada 25 Desember 2021 nanti.

Rekapitulasi remisi khusus Natal 2021 dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara rinciannya sebagai berikut:

Lapas Kelas IIA Ternate : 14 orang
Lapas Kelas IIB Jailolo : 28 orang
Lapas Kelas IIB Sanana : 3 orang
Lapas Kelas IIB Tobelo : 45 orang
Lapas Kelas IIB Labuha : 8 orang
Lapas Perempuan Kelas II Ternate : –
LPKA Kelas I Ternate : 4 orang
Rutan Kelas IIB Soasio : 13 orang
Rutan Kelas II B Ternate : 1 orang
Rutan Kelas II B Weda : 3 orang.