“Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengab ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” jelasnya.
HB yang diwawancarai terpisah menegaskan akan membuka semua aliran dana hibah tersebut.
“Saya akan buka satu per satu yang terlibat dalam kasus dana hibah KNPI, karena saya tidak sendiri terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.