Sementara untuk teknis pembayaran akan melalui teknis penyaluran rekening kepemilikan, dan penilaiannya melalui KJPP. Lebih lanjut disampaikan bahwa dokumen akan diserahkan KJPP ke Pemerintah Daerah, yang kemudian Pemerintah Daerah akan memanggil kembali pemilik lahan untuk menyampaikan sesuai ketetapan konsultan.
“Dan itu akan disampaikan melalui musyawarah, apakah ada tanggapan atau tidak dari pemilik lahan. Apabila mereka setuju dengan ketetapan resmi itu maka akan melakukan penandatanganan berita acara, dan dasar hukum itulah yang akan diproses untuk pengajuan pembayaran,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan