Saat ini, Bupati Sula telah kembalikan 42 jabatan eselon II dan III yang dicopot sebelumnya, dan tersisa 15 orang lainnya.
Keputusan Bupati Fifian tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor R-5054/KASN/11/2021 tanggal 11 November 2021 tentang rekomendasi atas tanggapan Surat Bupati Sula nomor 800/1126.1/KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Mempertimbangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 1 angka 14, Undang-undang 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 71 ayat (2).
Kemudian Rekomendasi KASN nomor B-127/KASN/1/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemda Sula, Rekomendasi KASN nomor B-3356/KASN/11/2020 tanggal 5 November 2020 tentang rencana seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemda Sula.
Tinggalkan Balasan