Tandaseru — DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, mengesahkan Rancangan APBD tahun anggaran 2022, Selasa (30/11).

Pengesahan dilakukan melalui paripurna ke 23 masa sidang III yang dipimpin Ketua DPRD Djon Ngoraitji.

Melalui surat keputusan nomor 188.4/12/2021, DPRD menyetujui Rancangan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan rincian Pendapatan Daerah Rp 1.007.417.752.167,00, Pendapatan Asli Daerah Rp 133.900.303.167,00, Pendapatan Transfer Rp 873.517.449.000,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp -,00.

Selain itu, Belanja Daerah Rp 1.050.980.133.262,00, Belanja Operasi Rp 546.458.510.216,00, Belanja Modal Rp 359.689.205.320,00, Belanja Tak Terduga Rp 1.000.000.000,00, Belanja Transfer Rp 143.832.417.726,00, Defisit Rp 43.562.381.095,00.

Sementara Pembiayaan Daerah, yakni penerimaan pembiayaan Daerah Rp – 44.062.381.095,00, sedangkan sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Rp – 44.062.381.095,00, sementara pengeluaraan pembiayaan Rp 500.000.000,00.

Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp 500.000.000,00 dan Pembiayaan Netto Rp – 43.562.381.095,00.

Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenan Rp 0,00.

“Rancangan ABPD ini akan langsung diserahkan ke pemerintah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Sekretaris Dewan Muchin Mustafa saat membacakan surat putusan tersebut.