Sekadar diketahui, terdakwa Steven dituntut JPU Pardi Mutalib dengan tuntutan 10 tahun dan 6 bulan kurungan badan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Steven telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan kedua primair melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tuntutan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Steven berada di dalam tahanan sementara, ia pun dituntut pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan badan.
Tinggalkan Balasan