Tandaseru — Tim Satgas Covid-19 Kota Ternate, Maluku Utara, bakal menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) Ternate menjadi level 3.
Dengan adanya pembatasan tersebut maka aktivitas berkerumun di tiga lokasi bakal dibatasi, yakni pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan rumah ibadah. Hal ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/11), mengatakan pembatasan tempat berkerumun ini berdasarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Surat ini kita akan sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Ternate untuk menaati surat tersebut,” tuturnya.
Arif menyebutkan, Satgas akan melakukan pengetatan dan pengawasan di tiga lokasi tersebut.
“Pengawasan secara ketat ini dilakukan dengan memberlakukan kebijakan PPKM level tiga, sehingga kita akan batasi hanya 50 persen,” ungkapnya.
Sementara dalam poin j surat tersebut menyebutkan bahwa ditiadakan pertunjukan seni dan budaya maupun olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
“Begitu juga dengan menutup alun-alun pada tanggal 31 Desember sampai 2 Januari 2022,” kata Arif.
“Kita berharap semua warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan mengurangi berkerumunan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan